Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tugas PKK

Hak Atas Kekayaan Intelektual(HaKI)

1.Pengertian HaKI       Hak atas Kekayaan Intelektual disingkat "HKI" atau akronim " HaKI " adalah padanan kata yg biasa di gunakan untuk intellektual property Rights(IPR) yakni hak yg timbul dari hasil olahpikir yg menghasilkan suatu produk atau proses yg berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yg di atur dalam HKI adalah karya-karya yg timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 2.Tujuan Pengadaan HaKI Tujuan pengadaan HaKI adalah sebagai perlindungan Hukum pencipta juga kepada hasil karya serta nilai ekonomis yg terkandung di dalamnya,juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yg dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam sebuah hasil karya. 3. Macam-Macam HaKI a). Hak Cipta  adalah  hak eksklusif pencipta yg timbul secara otomatis berdasarkan prinsip kerja deklaratif setelah suatu ciptaan di wujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan  sesuai dengan ketentuan. Hak ini...