Hak Atas Kekayaan Intelektual(HaKI)



1.Pengertian HaKI
 
    Hak atas Kekayaan Intelektual disingkat "HKI" atau akronim "HaKI" adalah padanan kata yg biasa di gunakan untuk intellektual property Rights(IPR) yakni hak yg timbul dari hasil olahpikir yg menghasilkan suatu produk atau proses yg berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yg di atur dalam HKI adalah karya-karya yg timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

2.Tujuan Pengadaan HaKI
Tujuan pengadaan HaKI adalah sebagai perlindungan Hukum pencipta juga kepada hasil karya serta nilai ekonomis yg terkandung di dalamnya,juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yg dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam sebuah hasil karya.

3. Macam-Macam HaKI
a). Hak Cipta adalah  hak eksklusif pencipta yg timbul secara otomatis berdasarkan prinsip kerja deklaratif setelah suatu ciptaan di wujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan  sesuai dengan ketentuan. Hak ini biasanya berlaku untuk beberapa jenis karya seni atau karya cipta seperti puisi,drama,karya tulis,drama,film,lukisan atau patung.
b). PATEN merupakan hak eksklusif yg diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidangnya teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanan.
c). MEREK adalah suatu tanda yg dapat ditampilkan  secara grafis berupa gambar,logo,nama,angka,susunan warna dalam bentuk 2(dua) dimensi dan/atau 3(tiga) dimensi,suara,hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau  jasa yg diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan barang dan jasa.
d). Desain Industri (DI) adalah suatu  kreasi tentang bentuk,konfigurasi,atau komposisi garis atau warna atau gabungan dari padanya yg berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat di hasilkan untuk menghasilkan suatu produk barang,komoditas industri atau kerajinan tangan.
e). Desain Tata letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yg diberikan oleh negara kepada pendesain  atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri  atau memberikan perstujuannya kepada pihak lain untuk melaksankan hak tersebut.
f). RAHASIA DAGANG adalah informasi yg tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis ,memiliki nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha.
g). INDIKASI GEOGRAFIS adalah suatu tanda yg menunjukan daerah asal suatu barang dan/atau produk yg karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam,faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi dan kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yg di hasilkan.

4). Dasar-Dasar Hukum HaKI
1). Undang - undang No.7/1994 tentang          Pengesahan Aggrement Estabilishing The World  Trade Organization (WTO).
2). UU NO.10/1995 tentang kepabeanan.
3). Uu No. 12/1997 tentang Hak Cipta
4). Uu No. 13/1997 tentang hak paten
5). Uu No. 14/1997 tentang merek
6). Keputusan Presiden RI No.15/1997 tentang pengesahan paris convention for the protection of industrial property  dan convention estabilishing the world intellectual property organization.
7). Keputusan Presiden RI No.18 /1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the protection  of the literary and artistic works.
8). Keputusan Presiden RI No.19/1997 tentang pengesahan WIPO copyrights treaty.



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN NTH DAN PBR

TKJ

DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA