Hubungan Intenasional dan Politik Luar Negeri Indonesia

 Nama : Simry Dida

1. Jelaskan konsep hubungan internasional dan politik luar negeri indonesia?
Jawab : 
Hubungan internasional adalah interaksi manusia antar negara/bangsa baik  secara individual atau kelompok yg bertujuan untuk melakukan politik luar negerinya, politik luar negeri indonesia  yaitu bebas aktif yg artinya indonesia bebas menentukan jalannya negara dan aktif dalam perdamaian dunia.

2. Jelaskan pendapat anda pentingnya hubungan internasional bagi indonesia?
Jawab: 
Menurut saya hubungan internasional bagi indonesia itu sangat penting karena bangsa indonesia mendapat banyak peluang untuk mengembangkan kerjasama di berbagai bidang baik di bidang ekonomi,pendidikan,keamanan dan politik yg bertujuan untuk kesejahteraan bangsa indonesia itu sendiri.

3. Jelaskan  faktor internal dan eksternal hubungan luar negeri indonesia?
Jawab:
Faktor internal, adanya kepentingan nasional  yg tidak bisa di penuhi kalau hanya di lakukan di dalam negeri baik yg sifatnya ekonomi,kultural,keamanan,ataupun politik.
Faktor eksternal,adanya perbedaan kemampuan atau skill dalam ilmu pengetahuan diberbagai bidang. Dan adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam,iklim,tenaga kerja dan jumlah pendudukan yg menyebabkan perbedaan pendapatan negara.

4. Bagaimana pendapat anda tentang makna alinea ke-4 UUD 1945 dalam hubungan internasional?
Jawab : Menurut pendapat saya hubungan internasional dalam UUD 1945 aline ke-4  adalah indonesia ikut berperan dalam upaya perdamaian dunia hal ini tercantum dalam kalimat " Memajukan kesejahteraan umum,  Mencerdaskan Bangsa dan  ikut  melaksanakan ketertiban dunia".

5. Jelaskan perbedaan pengakuan secara de facto dan de jure dalam hubungan internasional?
Jawab: 
Perbedaan pengakuan de facto dan de jure secara internasional ialah memiliki jenis sifat pengakuan yg berbeda de facto memiliki sifat tetap dan sementara .artinya tetap Ialah pengakuan dari suatu negara atas negara lain yg dapat menimbulkan hubungan bilateral dalam bidang ekonomi dan politik namun belum dapat dilaksanakan.sedangkan sementara ialah pengakuan dengan mempertimbangkan apakah suatu negara yg diakui dapat bertahan lama atau tidak dan jika tidak maka negara yg mengakui hanya akan mencabut pernyataan pengakuan.
Sedangkan pengakuan secara de jure memiliki sifat tetap dan penuh,tetap artinya berdasarkan peraturan yg ada sedangkan penuh artinya negara yg diakui dan mengakui dapat menjalin hubungan bilateral di antara keduanya.
6. Jelaskan konsep manusia adalah makluk sosial (zoon politicon) dalam membentuk sebuah negara?
Jawab : Karena manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan dari sesama.
7. Jelaskan pendapat anda jika suatu negara yg merdeka tidak melakukan kerja sama dengan negara lain ?
Jawab: 

Berikut adalah akibat-akibat yang terjadi apabila suatu negara tidak melakukan hubungan internasional:

  1. Dikucilkan dari pergaulan internasional
  2. Sulit memenuhi semua kebutuhannya sendiri
  3. Lebih sulit untuk berkembang dan memajukan bangsanya selayaknya negara lain di dunia
  4. Tidak mendapatkan bantuan internasional jika terkena bencana alam dan semacamnya
  5. Tidak memiliki pengetahuan memadai mengenai perkembangan negara lain di dunia sehingga informasinya cenderung terbatas.
9. Jelaskan pembagian kekuasaan  negara republik indonesia dal hal pembagian tugas legislatif,eksekutif dan yudikatif?
Jawab: 
1. Legislatif adalah lembaga yg bertugas membuat dan menetapkan Undang-undang lembaga tersebut adalah MPR,DPR dan DPD
2. Lembaga eksekutif adalah lembaga yg bertugas menjalankan Undang -undang Yaitu Presiden dan wakil presiden serta menteri-menterinya.
3. Lembaga yudikatif yaitu lembaga yg bertugas mengawasi jalannya undang-undang lembaga-lembaga ini adalah mahkama konstitusi,mahkama agung dan komisi yudisial.

10. Jelaskan  Hubungan antara proklamasi dengan pembukaan UUD1945?
Jawab:
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan dapat dilihat pada kedua isi naskah.
  1. Bahwasanya rakyat Indonesia mengumumkan kepada dunia bahwa rakyat Indonesia ingin terbebas dari penjajahan.yang dijelaskan didalam proklamasi dan pembukaan UUD 1945.
  2. Bahwasanya rakyat Indonesia ingin mencapai cita - cita nasional yaitu menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera yang di jelaskan di dalam proklamasi dan pembukaan UUD 1945.

Sedangkan hubungan keduanya berdasarkan sifat kesatuan antara pembukaan UUD 1945 dan proklamasi kemerdekaan adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan penjelasan yang terdapat pada bagian alinea I dan bagian alinea II Pembukaan.
  2. Memberi penjelasan atas terlaksananya proklamasi yang terdapat pada bagian alinea III pembukaan.  
  3. Memberikan pertanggungjawaban atas terlaksananya proklamasi kemerdekaan yang terdapat pada bagian alinea IV pembukaan.
Jadi makna yang terkandung didalam pembukaan juga merupakan amanat dari sebuah Proklamasi Kemerdekaan.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN NTH DAN PBR

Hak Atas Kekayaan Intelektual(HaKI)

TKJ